HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan pimpinannya di KPK, Firli Bahuri.
Karyoto pun menegaskan, pihaknya sudah memiliki tim terbaik untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara organisasi, kita lengkap semuanya,” kata Karyoto pada Sabtu (25/11) seperti dikutip Holopis.com.
Karyoto pun menegaskan tidak bakal gentar menghadapi gugatan Firli Bahuri yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut
“Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak terima, Firli lantas melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, selaku Termohon, atas penetapan tersangka itu.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri pada hari Jumat (24/11). PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin (11/12).
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” ucap Djuyamto.