HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tanggal 25 November menjadi hari penting untuk Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional atau International Day for the Elimination of Violence against Women.

Dimana hingga saat ini masih banyak kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak-anak adalah yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, namun tidak terlaporkan. Hal itu karena orang-orang yang cenderung tutup mulut, stigma, dan rasa malu yang berputar di isu tersebut.

Momen ini sendiri dimulai saat berlangsungnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang dilakukan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979. Konvensi ini mengangkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang masih menjadi permasalahan diseluruh dunia.

Pada tahun 1981, para aktivis hak-hak perempuan semakin gencar melakukan kampanye untuk melawan kekerasan terhadap perempuan, dan mereka menetapkan tanggal 25 November sebagai momentum untuk melakukan aksi tersebut.

Kenapa harus tanggal 25 November? Tanggal 25 November dipilih karena ingin menghormati Miral bersaudara, tiga aktivis politik di Republik Dominika yang telah dibunuh secara keji pada tahun 1960. Pembunuhan ini dilakukan atas perintah dari penguasa negara tersebut, yaitu Rafael Trijullo (1930-1961).

Dalam Sidang Umum, PBB mengeluarkan resolusi 48/108 yang meletakkan dasar bagi jalan menuju dunia kebebasan terhadap kekerasan gender, yang berisikan tentang Deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Tujuh tahun setelah deklarasi yang dilakukan pada akhir bulan 1993, PBB mengubah resolusi menjadi 54/134, yang meresmikan tanggal 25 November sebagai Hari Internasioanl untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Deklarasi ini juga mengundang banyak pihak, seperti pemerintah, organisasi internasional serta LSM. Deklarasi ini merancang proses kegiatan untuk meningkatkan kesadaran publik terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan.

Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai segala tindakan yang mengakibatkan fisik, seksual, atau kerugian serta penderitaan psikologis terhadap perempuan.

Meskipun kekerasan bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak hanya kepada perempuan, namun jenis kelamin ini cenderung berada di posisi yang tak berdaya.

Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi hambatan dalam mencapai kesetaraan, pembangunan, perdamaian serta pemenuhan hak asasi perempuan dan anak perempuan.