HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan reaksi keras atas penetapan status tersangka dari pihak kepolisian terkait dengan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan, mereka tidak terima atas sikap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka kepada kliennya.
“Kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian Iskandar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).
Ian kemudian menuduh bahwa Polri memaksakan penetapan tersangka itu hanya karena penyidik tidak pernah menunjukan alat bukti yang telah disita.
“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” klaimnya.
Ian pun telah berkomunikasi dengan Firli dan mereka telah memutuskan akan melawan Polri yang telah menjadi tempat bernaungnya terdahulu.
“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” tegasnya.