HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) Mahfut Khanafi mendesak Komjen Pol (purn) Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal ini disampaikan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11) malam.
Desakan ini disampaikan karena pihaknya menilai bahwa kasus Firli ini tidak hanya sekadar mencoreng lembaga pemberantasan korupsi, tetapi juga semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah ini.
“Apabila isu ini benar terjadi seperti yang diinformasikan di media, soal pemerasan, gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh Firli Bahuri, tentu ini memalukan dan mencederai nilai institusi pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi kuda pacu penangkapan koruptor,” kata Mahfut di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).
Mahfut menambahkan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi, namun sayangnya, lembaga ini juga menjadi sarang bagi koruptor. Salah satu buktinya adalah pucuk pimpinan KPK sendiri.
“KPK didirikan atas dasar kebutuhan mendirikan lembaga yang dapat menjadi harapan terakhir untuk memberantas para koruptor baik ditingkat bawah maupun elit. Namun, hari ini kita kecewa bahwa lembaga ini ternyata mal fungsi,” imbuh Mahfut
Lebih lanjut, ketua umum HMI lulusan Magister Diplomasi Universitas Paramadina tersebut mengatakan, bahwa perlu adanya evaluasi di tubuh institusi KPK pasca penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
“Jika perlu, penyidik harus berani mengungkap dan membuka posko pengaduan terhadap terpidana korupsi yang mungkin pernah mendapat aksi pemerasan oleh oknum petinggi KPK. Saya kira perlu adanya evaluasi tidak hanya ditingkat pimpinan tetapi juga secara menyeluruh agar integritas lembaga ini kembali dan tetap menjadi harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi,” terangnya.
Lantas, Mahfut pun menambahkan bahwa ketika mengacu pada adanya pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK, maka sudah sepatutnya Firli angkat kaki dari gedung Merah Putih dan melepaskan jabatannya itu.
“Secara rinci, pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya,” tegas Mahfut.
Bunyi Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ;
Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.