HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (purn) Firli Bahuri tercatat memiliki harta Rp 22,8 miliar. Harta itu dilaporkan Firli terakhir kali pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/11), harta Firli Bahuri itu terdiri harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta tak bergerak, Firli tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Bekasi dan di Lampung dengan nilai Rp 10,4 miliar.
Dalam laporan hartanya, Firli mengaku memiliki kas dan setara kas senilai Rp 10,6 miliar. Adapun harta bergerak, Firli mengaku memiliki kendaraan dengan total senilai Rp 1,75 miliar yang di antaranya, mobil Toyota Innova Venturrer, mobil Toyota Camry, mobil Toyota Land Cruiser, motor Honda Vario, dan motor Yamaha NMax.
Firli dalam LHKPN itu mengeklaim tidak memiliki utang. Sehingga, total harta Firli Bahuri mencapai Rp 22.864.765.633.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.
Sejumlah pihak angkat bicara atas penetapan tersangka itu. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi dan menyambut gembira atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Boyamin berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan pemberkasannya untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan oleh jaksa, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Mudah-mudahan ini langkah berikutnya, penyidik Polda segera cepat diberkas, dan kemudian diserahkan Jaksa, habis itu Jaksa menyidangkan di pengadilan supaya semakin terang perkara ini. Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan Itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Firli bisa membela diri atas penetapan ini dengan menempuh praperadilan. Agar fokus menghadapi perkara hukum itu, Boyamin menyarankan agar Firli nonaktif sebagai pimpinan KPK.
“Saya kira nanti habis ini kan ada penetapan tersangka, otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok udah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya. Dan ya juga di sisi lain tidak membebani KPK, karena selama proses ini terus terang saja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera, karena ada proses di penyidik Polda,” ucap Boyamin.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap. Karena telah berstatus tersangka, kata Yudi, Firli seharusnya mundur sebagai ketua KPK.
Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi ‘dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan’.
“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ungkap Yudi.
Yudi dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi dan berterimakasih kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” imbuh Yudi.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, ungkap Herdiansyah, presiden yang harus segera memberhentikannya.
“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” ungkap Herdiansyah Hamzah.
Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Herdiansyah menyarankan agar segera melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. “Pengkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera,” tegas dia.