HOlOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencegah ke luar negeri terhadap Keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pencegahan dinilai penting lantaran lembaga antikorupsi menduga pihak keluarga turut kecipratan hasil dugaan rasuah Syahrul Yasin Limpo.
“Jadi pencekalan itu tentu pada pihak-pihak yang oleh KPK bukan hanya tersangka, tetapi kepada pihak-pihak yang dibutuhkan untuk membuat terang, baik sebagai saksi ataupun pihak yang menerima hasil-hasilnya,” ucap Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (22/11).
Diketahui, KPK sebelumnya meminta pihak Imigrasi mencegah sejumlah pihak berpergian ke luar negri. Di antara nama-nama pihak yang dicegah diketahui merupakan keluarga Syahrul Yasin Limpo. Yakni, Ayun Sri Harahap (istri), Anggota DPR RI, Indira Chunda Thita (anak) dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu).
Sayangnya, Ghufron saat ini belum mau membeberkan lebih lanjut soal dugaan keterlibatan mereka dalam sengkarut dugaan rasuah yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sendiri dijerat oleh KPK atas dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
‘Itu adalah kebutuhan dari KPK untuk melakukan proses penyidikan,” kata Ghufron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya memastikan bahwa pihaknya
akan memanggil dan memeriksa tiga anggota keluarga SYL. Hal itu disinyalir untuk mengusut aliran uang korupsi.
“Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Alex memastikan bahwa pihaknya bakal terus mengembangkan kasus ini. Tak terkecuali dugaan aliran uang hasil korupsi SYL ke pihak keluarga.
“Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal,” Alex.
Selain tiga nama itu, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah sejumlah pihak berpergian ke luar negeri. Di antaranya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.
Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya juga telah dijebloskan ke jeruji besi.