HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya resmi sebagai tersangka. Firli Bahuri dijerat atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/11) malam.
Firli Bahuri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta. Selain itu, Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dikatakan Ade, pihaknya menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagia tersangka. Firli juga bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.