Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar ke Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Bondowoso. Hal itu mengemuka setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Rumdin Bupati Bondowoso itu salah satu yang digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (21/11). Selain Rumdin Bupati Bondowoso, penyidik juga menggeledah Kantor Pemkab Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.

Diketahui, Bupati Bondowoso periode 2018-2023 dijabat oleh KH Salwa Arifin. Purna tugas pada akhir September 2023, poisi itu saat digantikan oleh Bambang Soekwanto selaku Pj Bupati Bondowoso.

“Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Beberapa lokasi yang dituju diantaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya,” ungkap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/11).

Dari serangkaian penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai bukti. Di antaranya uang tunai, dokumen proyek pengadaan, serta catatan aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka kasus ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka hasil gelar perkara setelah Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu yakni, Kajari nonaktif Bondowoso, Puji Triasmoro; Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; serta pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Iman Wijaya.

Dalam perkaranya, Puji dan Alexander diduga menerima Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika terkait penanganan perkara di Kejari Bondowoso. Salah satu perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peningkatan produksi serta nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.

Ali menyebut seluruh temuan hasil penggeledahan tersebut tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan suap ’86’ penanganan perkara ini.

“Ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para Tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,” kata Ali.