HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway mulai menghuni Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu menyusul perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017 yang menjerat John Irfan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikiri mengatakan jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi John Irfan ke Lapas tersebut pada hari ini, Selasa (21/11). Di Lapas ini John Irfan bakal menjalani hukuman sesuai hukuman yang sebelumnya dijatuhi majelis hakim dan Inkracht.
“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir itu menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama. Dimana mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara.
“Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar,” ujar Ali.
Adapun dalam perkaranya, majelis hakim menyatakan John Irfan Kenway terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara terkait korupsi tersebut.
Perbuatan itu dilakukan Irfan Kurnia bersama-sama sejumlah pihak. Di antaranya diduga mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy.
Kemudian, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. Lalu, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji juga disebut turut serta dalam korupsi ini. Dalam beberapa kesempatan Agus telah membantah tudingan itu.