BerandaNewsPolhukam7 Warga Papua Ditangkap Karena Dituduh Berencana Kibarkan Bendera Bintang Kejora

7 Warga Papua Ditangkap Karena Dituduh Berencana Kibarkan Bendera Bintang Kejora

HOLOPIS.COM, PAPUA – Aparat gabungan TNI Polri mengamankan tujuh orang masyarakat Papua di Kabupaten Paniai, Papua Tengah pada (19/11).

Mereka diamankan dari sebuah rumah yang ditengarai menjadi markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kampung Nonubado, Distrik Paniai Timur, Paniai.

Pasi Ops Satgas Yonif 527/BY Lettu Inf Indra Setiawan menuduhbketujuh anggota KNPB masing-masing berinisial SWT (23), MT (28), MG (31), YP (24), YK (36), DT (20), dan GT (27) itu hendak berencana mengibarkan bendera bintang kejora.

“Laporan dari warga bahwa anggota KNPB pimpinan MT (Ketua KNPB I) akan melakukan pengibaran bendera KNPB di Kampung Nonubado,” kata Indra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, (20/11).

Penerbit Iklan Google Adsense

Indra pun mengklaim bahwa dari penangkapan, kecurigaan mereka terbukti berdasarkan barang bukti yang didapat di lokasi kejadian.

“Barang bukti berupa bendera bintang kejora ukuran 154 cm x 94 cm, bendera KNPB ukuran 97 cm x 47 cm, beberapa dokumen KNPB dan HP android yang sembunyikan,” terangnya.

Indra pun mengklaim, dari keterangan anggota KNPB berinisial SWT, mereka berencana melakukan ibadah dan doa bersama menyambut HUT KNPB ke-15 tahun sembari mengibarkan bendera KNPB di kampung tersebut.

“Kegiatan ini merupakan ibadah serta doa bersama menyambut HUT KNPB ke-15 Tahun yang jatuh pada 19 Desember 2023,” imbuhnya.

Selain mengamankan bendera bintang kejora dan KNPB, aparat juga menyita barang bukti lain seperti dokumen-dokumen KNPB dan handphone android.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS