HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Temuan tersebut akan dijadikan barang bukti.
Dokumen itu ditemukan dan diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja.
“Diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (20/11).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Silaen. Kemudian pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023. Puji dan Alexander diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Andhika dan Yossy.