Polisi Tetapkan 22 Orang Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Rumah Ibadah di Sintang

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

“Total semua 19 dari 22 tersangka. merupakan pelaku perusakan di lapangan. Sedangkan sisanya merupakan aktor intelektual,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar seperti dilansir dari polri.go.id, Kamis (9/9).

Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, sebagian besar tersangka adalah masyarakat sekitar desa Balai Harapan. Namun, ada pula masyarakat luar desa yang turut terlibat perusakan ini.

“Sebagian besar pelaku warga di desa balai harapan. Ada yang dari kota Sintang,” ujarnya.

Kapolda Kalimantan Barat memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme. Hal tersebut untuk menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.

“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” jelas Kapolda Kalbar.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Di antaranya, 3 orang diduga merupakan aktor intelektual dan 18 orang lainnya sebagai pelaku perusakan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ikang
Muhammad Ikang
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU