HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan pemerintah melajukan revisi atas rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, bahwa revisi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI dan Bank Indonesia (BI) yang berlangsung pada Juli 2023 lalu.
“Revisi dilakukan sebagai langkah strategis pengelolaan APBN yang lebih pruden dengan mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan,” ujarnya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/11).
Adapun revisi ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang telah berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023.
Dalam revisi ini, dilajukan penyesuaian terhadap rincian APBN yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, hingga defisit anggaran.
Selain itu, terdapat pula perubahan pada penambahan proporsi pemanfaatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang sejatinya digunakan untuk mengurangi anggaran pembiayaan utang negara.
Pun untuk pembiayaan utang dalam Perpres 75/2023 tercatat sebesar Rp421,21 triliun, turun sekitar 39,50 persen dari target pembiayaan utang dalam Perpres 103/2022 yang sebesar Rp696,31 triliun.