Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizAturan Terbit, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

Aturan Terbit, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah No.51/2023 yang merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, melalui beleid baru tersebut, upah minimum 2024 dipastikan mengalami kenaikan.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Ida dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, dikutip Minggu (12/11).

Ida menuturkan, indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain itu, terdapat pula pertimbangan lainnya, yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Menurutnya, variabel-variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Dia pun menambahkan, adanya ketentuan tersebut memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah berupa tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam hal penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Adapun baleid terbaru itu terbit pada 10 November 2023 kemarin. Melalui baleid tersebut, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2023, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Bahlil Kasih Sinyal Pemerintah Batal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat, bahwa aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi batal diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.