HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan utama mengajukan pencegahan terhadap mantan juru bicara mereka yakni Febri Diansyah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Febri Diansyah bersama sejumlah pengacara lainnya karena diduga terlibat dalam perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo.
“Yang di pencekalan itu, terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan perkara ini,” kata Asep Guntur dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/11).
Keterlibatan tersebut tak tanggung-tanggung adalah karena KPK menduga Febri telah melakukan upaya perintangan terhadap kasus korupsi yang tengah dijalani Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut dikatakan Asep, berdasarkan temuan dokumen yang telah dimiliki penyidik yang membuat mereka yakin Febri berpotensi melakukan perintangan.
“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya,” ungkapnya.
“Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga advokat berpergian ke luar negeri. Permintaan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/11).
Dikatakan Ali, pencegahan ini berlaku untuk enam bulan. “KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ucap Ali.
Berdasarkan informasi, tiga advokat itu yakni, Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Mereka sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.