HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membela Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Eddy Hiariej sampai saat ini belum tahu perihal penetapan tersangka tersebut karena belum adanya surat resmi.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/11).

Tubagus pun menegaskan, Kemenkumham tidak pada posisi manapun atas penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK mengingat proses hukum masih berjalan.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” imbuhnya.

Tubagus kemudian belum bisa memastikan apakah dari pemerintah melalui Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum kepada Edward untuk menjalani kasus hukumnya.

“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Pimpinan lembaga antikorupsi sudah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) atas peningkatan pengusutan kasus tersebut.

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (9/11) malam.