Anwar Usman Merasa Didzalimi di Sidang MKMK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merasa bahwa dirinya sedang didzalimi dalam penanganan perkara pelanggaran kode etik kehakiman yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dijalankan oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Ia pun menyalahkan hakim MKMK yang melakukan persidangan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia itu. Padahal menurutnya, seluruh sidang etik harus dilakukan secara tertutup.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka, hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman dalam konferensi persnya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11) kemarin seperti dikutip Holopis.com.

Ia juga tak sepakat dengan putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar kode etik kehakiman. Apalagi menurutnya, putusan itu diambil karena MKMK melanggar norma persidangan.

“Putusan majelis kehormatan MK MK meski dengan dalih terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan Citra Mahkamah Konstitusi di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie pada hari Selasa, 7 November 2023 lalu, Anwar Usman menyatakan tak akan mundur dari hakim MK. Bahkan sekalipun dirinya merasa punya wewenang atas MKMK sebagai Ketua MK, Anwar Usman memilih tak berbuat banyak dan membiarkan prosesnya berjalan begitu saja.

“Sebagaimana Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu saya tetap tidak berubah, upaya untuk mencegah atau mengintervensi terhadap proses atau jalannya persidangan majelis mahkamah kehormatan yang tengah berlangsung,” terangnya.

Bagi Anwar Usman, selama ini dirinya selalu menjalankan tugas dan profesinya dengan baik tanpa menyalahi semua prosedur dan etik yang diterapkan kepada dirinya sebagai hakim. Bahkan saat dirinya masih aktif sebagai hakim Mahkamah Agung (MA).

“Bahwa saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah mendidik karir sejak tahun 1985, artinya sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi sebagai Hakim baik Hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun Hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2011 dan telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan yang tercela, dan tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau badan pengawas Mahkamah Agung dan juga tidak melanggar etik sejak diberi amanah pada tahun 2011,” tukasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral