MK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan mereka atas perkara terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dijalankan selama sepekan terakhir ini.

Rencananya, agenda sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan oleh tiga hakim MKMK yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11) hari ini.

“Keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8 (November -red), tanggal 8 kan kesempatan terakhir untuk perubahan (paslon),” kata Prof Jimly dalam keterangannya, Senin (30/10) pekan lalu seperti dikutip Holopis.com.

Ia menyampaikan bahwa sidang kode etik tersebut akan dilakukan dengan maksimal dan cepat. Walaupun dalam surat Rapat Pimpinan Hakim (RPH) yang menjadi dasar mandat tugasnya sebagai hakim MKMK, adalah 30 hari masa kerja.

Hanya saja karena jadwal dari KPU yakni batas akhir revisi atau perubahan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah didaftarkan adalah tanggal 8 November 2023, maka ia akan mempercepatnya, karena barangkali ada perubahan yang dilakukan oleh paslon akibat putusan yang akan dibacakannya nanti.

“Kita sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya itu, kan tugas kita 30 hari harusnya,” jelas mantan ketua MK tersebut.

Alasan mengapa dirinya akan mempercepat proses sidang hingga pembacaan putusan sebelum tanggal 8 November 2023, karena agar masyarakat yang berkepentingan memiliki kepastian hukum atas perkara yang disidangkannya itu.

“Supaya masyarakat kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa ada 21 perkara yang disidangkan oleh MKMK, namun mayoritas dari laporan yang masuk, rerata melaporkan Anwar Usman karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para pelapor menilai bahwa putusan MK tersebut tidak sah karena materi pokok perkara notabane memiliki kedekatan khusus dengan pribadi hakim tersebut. Dimana Gibran Rakabuming Raka yang masuk menjadi materi gugatan pasal 169 huruf q UU Pemilu secara pribadi adalah keponakan Anwar Usman, sehingga dugaan dialamatkan kepadanya adalah putusan tersebut sarat akan conflict of interest.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral