HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan gugatan etik terkait perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gibran Rakabuming Raka sebagai orang yang mendapatkan keuntungan dari putusan itu pun menanggapi dengan santai oleh putusan yang rencananya akan dibacakan pada Selasa mendatang.
“Ya ditunggu saja, terima kasih,” kata Gibran dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com (6/11).
Saat ditanya apakah putusan MKMK itu akan mempengaruhi langkahnya menjadi cawapres, Gibran meminta semuanya untuk menunggu.
“Ya ditunggu saja nggih, terima kasih terima kasih,” tukasnya.
Gibran Rakabuming sendiri sebelumnya resmi didaulat menjadi bakal cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju.
Keputusan itu dipilih setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon presiden maupun cawapres di bawah umur 40 tahun bisa menjabat asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.