Bacawapres Gibran Rakabuming Nyantai Tunggu Putusan MKMK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan gugatan etik terkait perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gibran Rakabuming Raka sebagai orang yang mendapatkan keuntungan dari putusan itu pun menanggapi dengan santai oleh putusan yang rencananya akan dibacakan pada Selasa mendatang.

“Ya ditunggu saja, terima kasih,” kata Gibran dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com (6/11).

Saat ditanya apakah putusan MKMK itu akan mempengaruhi langkahnya menjadi cawapres, Gibran meminta semuanya untuk menunggu.

“Ya ditunggu saja nggih, terima kasih terima kasih,” tukasnya.

Gibran Rakabuming sendiri sebelumnya resmi didaulat menjadi bakal cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju.

- Advertisement -

Keputusan itu dipilih setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon presiden maupun cawapres di bawah umur 40 tahun bisa menjabat asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU