HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Achmad Donny meminta kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimum usia Capres dan Cawapres, walaupun sampai dengan saat ini masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Menurutnya, MK sudah bekerja sebagaimana amanat undang-undang.

“Saya mendukung putusan MK, demikian juga seharusnya masyarakat, karena tidak ada yang salah dengan putusan tersebut. Kita harus hormati dan jalankan putusan MK,” kata Donny dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Minggu (5/11).

Menurut Donny, kabar simpang siur di masyarakat yang menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa membatalkan putusan MK sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu.

Dalam pandangannya, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan hakim MK di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Jadi, apa pun keputusan MKMK pada 7 November 2023 nanti tidak akan berpengaruh pada putusan yang sifatnya sudah inkrakh.

“Loud and Clear bunyi UUD 1945 putusan MK bersifat final. Adapun putusan MKMK nanti seharusnya berbicara tentang pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi,” terangnya.

Seperti diketahui saat ini MKMK telah merampungkan tugasnya melakukan tugasnya penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim MK atas putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan akan mengumumkan hasil penyelidikannya pada Selasa (7/11) besok. Ia berharap putusan itu tidak melampaui batas yang dimiliki oleh MKMK dalam putusannya.

“Saya yakin putusan MKMK tidak lompat pagar dengan membatalkan putusan MK karena kalau itu yang terjadi bisa menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat,” pungkas Donny.