Selasa, 24 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 24 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Densus 88 Ciduk Dua Teroris yang Berencana Gagalkan Pemilu

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus)Anti Teror Polri kembali menangkap terduga teroris yang masuk jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, kali ini ada dua orang yang ditangkap pada beberapa hari lalu. Yang pertama AH alias AM, ditangkap tanggal 1 November di wilayah Jawa Barat.

- Advertisement -

“Densus juga menangkap saudara DAM di wilayah Jawa Barat pad hari yang sama,” kata Aswin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/11).

Penangkapan ini sendiri diketahui merupakan pengembangan dari AO yang telah lebih dulu ditangkap pada akhir bulan Oktober lalu.

- Advertisement -

Para terduga teroris ini pun diketahui tergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang sama. Grup tersebut membicarakan terkait kegiatan yang bersinggungan dengan aksi terorisme hingga rencana menggagalkan pemilu.

“Mereka namakan kelompok muslim united atau ummatan wasathan. Ada beberapa grup seperti ini yang isi dari grup tersebut adalah membicarakan mengenai girah, semangat atau membangkitkan semangat untuk kegiatan kegiatan yang sebenarnya sangat bersinggungan dengan aksi atau melanggar tindak pidana terorisme” bebernya.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap sebanyak 40 tersangka terorisme anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka ditangkap di sejumlah wilayah pada tanggal 27 dan 28 Oktober lalu.

Jaringan kelompok JAD itu diketahui dipimpin seorang berinisial AO. Para teroris ini, kata Aswin, telah berbaiat kepada ISIS.

Aswin menjelaskan para tersangka menganggap demokrasi melanggar aturan JAD. Sehingga muncul niat dari para tersangka diduga hendak melakukan sejumlah aksi untuk mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bagi mereka, pemilu adalah rangkaian demokrasi, di mana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka,” ujar Aswin.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru