HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menepis semua bantahan yang telah disampaikan pihak Firli Bahuri, khususnya mengenai rumah Kertanegara No 46.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, mengenai bantahan pihak Firli yang menyatakan tidak kenal dengan Alex Tirta tidak sesuai dengan fakta yang sudah mereka miliki.
“Itu hak dari teman-teman pengacara. Tapi yang jelas penyidik telah mempunyai beberapa fakta-fakta penyidikan yang merupakan hasil permintaan keterangan terhadap para saksi,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, (3/11).
Pihak Firli juga sebelumnya menyebutkan kliennya menyewa rumah tersebut dari Alex Tirta kurang dari Rp 100 juta. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, rumah tersebut disewa Alex Tirta dari pemiliknya berinisial E seharga Rp 650 juta untuk satu tahun sejak 2020.
“Yang jelas, dari pemilik rumah Kertanegara, saksi E didapatkan keterangan bahwa rumah Kerttanegara Nomor 46 adalah milik Saudara saksi E yang disewakan kepada Saudara AT mulai tahun 2020 dengan nilai sewa, uang sewanya adalah Rp 650 juta per tahun,” tegasnya.
Ade juga memastikan, Firli benar telah menggunakan rumah itu untuk bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian. Namun kemudian, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi pertemuan tersebut.
“Tadi materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada (pertemuan),” tukasnya.