HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI resmi tetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kemenkominfo.

Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Jumat (3/11). Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Jumat (3/11).

Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.