HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya Alex Tirta diagendakan diperiksa sebagai saksi
kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (1/11).
Ketidakhadiran Alex Tirta disampaikan melalui kuasa hukumnya ke penyidik dengan dalih kondisi kesehatan.
“Diinfokan bahwa pada hari Rabu (1/11/2023) sekira pukul 13.45 WIB, penasehat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter Lantai 21 menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB. Karena alasan kesehatan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Atas ketidakhadiran itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Alex Tirta. Kepada penyidik Alex Tirta meminta pemeriksannya dijadwalkan ulang pada Jumat (3/11).
“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat (3/11/2023) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Nama Alex Tirta mencuat dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri ini lantaran terkait rumah di kawasan Kertanegara No.46, Jakarta Selatan. Alex Tirta disebut-sebut menyewa rumah yang telah digeledah Polisi beberapa waktu lalu itu untuk “Lobby House” Firli Bahuri. Dikabarkan Firli pernah bertemu SYL di rumah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Alex tak membantah pernah berjumpa dengan Firli sekitar tahun 2020. Namun, Alex membantah menyewa rumah itu untuk Firli. Yang ada, kaim Alex, Firli sendiri yang membayar uang sewa Rp 650 juta kepada pemilik rumah berinisial ‘E’ melalui dirinya.
“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” kata Alex.