Kades Lifu Leo Resmi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao telah melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah terhadap warganya sendiri.

Kasat Reserse Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara tersebut menetapkan JAF sebagai tersangka.

“Ya benar sudah gelar perkara dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Andri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/10).

JAF sendiri diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri yakni Nilton Matasina.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mengenai proses pemeriksaan tersangka, Andri pun menjanjikan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkannya. Namun, dia tidak bisa menjawab kapan proses penahanan terhadap tersangka.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral