HOLOPIS.COM, JAKARTA – Cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti direncakan akan diperluas oleh pemerintah pemerintah. Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Dengan adanya rencana tersebut, insentif yang sebelumnya hanya menyasar pada pembelian properti seharga Rp2 miliar, juga bisa saja menyasar properti dengan harga hingga Rp5 miliar.
“Kami cenderung untuk mendorong perluasan ini, sehingga bukan hanya Rp2 miliar, tetapi mungkin nanti, angka-angka tersebut masih akan kita bahas, bisa mencapai di bawah Rp5 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (30/10) yang dikutip Holopis.com.
Walaupun cakupan pemberian insentif PPN DTP diperluas hingga properti seharga Rp5 miliar, namun untuk besaran insentifnya tetap dihitung berdasarkan harga properti Rp2 miliar.
“Jadi, jika Anda membeli rumah seharga Rp4 miliar, maka Rp2 miliar akan bebas dari PPN, sementara Rp2 miliar sisanya akan dikenakan PPN,” jelas Susiwijono.
Sebagai informasi Sobat Holopis, pemberian insentif ini bertujuan mendorong investasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung produk domestik bruto (PDB) domestik di tengah ketidakpastian global saat ini.
Selain insentif properti, pemerintah juga akan melanjutkan berbagai program bantuan sosial (bansos) seperti bansos pangan dan Batuan Langsung Tunai (BLT), yang tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat.