HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sedikit tips bagi masyarakat yang mengalami kredit macet di perbankan maupun penyedia jasa pinjaman lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan, bahwa pembayaran utang merupakan kawajiban harus dituntaskan oleh penerima kredit.
Namun jika memang kondisi tidak memungkinkan untuk memenuhi kawajiban tersebut, ia menginbau penerima kredit untuk menyampaikan kepada perbankan atau penyedia jasa pinjaman terkait permasalahan yang ada.
Dengan begitu, pihak penyedia pinjaman pun akan melakukan upaya yang dapat membantu, seperti restrukturisasi kredit atau upaya semacamnya.
“Memang kalau punya pinjaman ya harus dilunasi ya. Kalau misalnya sudah macet seperti itu ya sampaikan niat baiknya untuk melakukan restrukturisasi dan lainnya,” kata Friderica dalam konferensi pers daring yang dikutip Holopis.com, Senin (30/10).
Sebagai informasi, restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap penerima kredit yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Terdapat sejumlah skema yang biasanya digunakan dalam restrukturisasi kredit, yanni penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit dan sebagainya.
Dikutip Holopis.com dari laman resmi OJK, pengajuan restrukturisasi kredit tidak serta merta akan diterima oleh pihak perbankan. Para pemohon harus memenuhi syarat untuk mendapat restrukturisasi tersebut, diantaranya yakni :
- Penerima kredit mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
- Penerima kredit memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.