HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian terhadap maraknya jasa joki pinjaman online (pinjol), seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa layanan pinjaman daring dalam beberapa waktu terakhir.
Atas hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki pinjol.
Sebab menurut Friderica, jasa joki pinjol yang biasanya digunakan oleh nasabah yang mempunyai catatan buruk pada kreditnya, merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Dalam ketentuan terkait pnjol, tentunya joki ini melanggar ketentuan, karena memang nasabah sendiri yang harus mengajukan pinjaman, karena akan dinilai kemampuan apakah bisa mendapat pinjaman atau tidak,” kata Friderica dalam konferensi pers daring yang dikutip Holopis.com, Senin (30/10).
Menurutnya, jasa joki pinjol bukan merupakan solusi bagi masyarakat yang mempunyai catatan kredit macet. Justru menurutnya, penggunaan jasa pinjol akan menjadikan masalah bertambah runyam dengan adanya risiko penyalahgunaan data pribadi.
“Menurut kami ini justru berisiko ya, karena bisa jadi pihak yang menawarkan penyelesaian atau menawarkan jasa (joki pinjol) ini sebenarnya adalah fraudster,” ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica juga mengungkap banyaknya pengaduan dari masyarakat yang terkena dengan modus menjadi pihak penengah antara pemerima kredit dengan pihak penyedia layanan.
“Misalnya punya utang Rp5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta, dan dianggap lunas. Ternyata setelah dikirim uang (satu jutanya) itu tidak terkait, jadi malah kena tipu,” jelasnya.
“Ini memang harus hati-hati masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi joki pinjol, maupun mereka yang menawarkan bantuan penyelesaian pinjaman,” pungkasnya.