HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari gelar perkara tersebut akan mengarah kepada penetapan tersangka, termasuk menentukan status hukum Firli Bahuri.
“Jadi terkait dengan penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Ade Safri dalam pernyataannya Jumat (27/10) seperti dikutip Holopis.com.
Namun, saat ini penyidik masih terus melengkapi materi penyidikan dengan melibatkan ahli hingga menguji barang bukti elektronik untuk mengusut kasus ini.
Ahli yang dilibatkan terdiri atas ahli pidana hingga mikro-ekspresi. Namun, Ade kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja ahli tersebut.
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait bukti elektronik yang disita terkait kasus ini. Ade enggan menjelaskan detail apa bukti elektronik yang sedang diuji tersebut.
“Termasuk koordinasi juga kita lakukan secara efektif, berkomunikasi, berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait dengan beberapa barang bukti elektronik yang telah dilakukan sebelumnya penyitaan oleh penyidik untuk dilakukan uji laboratoris maupun analisa lebih lanjut,” jelasnya.
“Jadi saat ini tim penyidik masih terus bekerja secara cermat, detail, dan tentunya transparan dan akuntabel,” lanjutnya.