HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao saat ini tengah mendalami kabar adanya kegiatan tambang pasir ilegal atau tanpa memenuhi syarat perijinan marak di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait dengan penambangan ilegal yang merugikan warga.

“Sedang lidik (penyelidikan,” kata Mardiono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/10).

Dari informasi yang ada, penambang pasir illegal di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao diduga dilakukan oleh Kepala Desa kuli itu sendiri, Junus O Dillak. Dimana lokasi penambangan berada di Lokasi Salaek DaleDal yang salah satunya menggunakan truk berwarna biru dengan nomor polisi : 8252 GC.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jusuf Adoe sebelumnya sempat mengatakan, jika para pengusaha tambang agar mematuhi syarat dan aturan perijinan terkait tambang pasir tersebut.

“Jadi bukan berarti sudah ada IUP itu sudah IUP OP, silahkan bagi para pemegang IUP baca baik-baik diktum yang ada dalam IUP, sehingga tak menimbulkan salah tafsir, kalau kurang jelas bisa bertanya ke Dinas ESDM Provinsi NTT,” kata Jusuf.

Sementara itu, pengamat hukum pidana, Fidel Angwarmasse menegaskan, tambang ilegal yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas Fidel.

Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar berakibat terkena sanksi pidana. Terkait tindak pidana pemalsuan surat, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” jelas Fidel.