HOLOPIS.COM, JAKARTA – Massa aksi yang mengatasnamakan diri Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri. Dalam aksinya, mereka hendak mengadukan adanya dugaan perambahan kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan milik Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra).
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pusat Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara, Asrawan Sumardin. Ia mendesak agar Mabes Polri dan lembaga penegak hukum lainnya, yakni Kejagung RI untuk segera menindak sosok yang dilaporkan tersebut.
“Kami meminta kepada Mabes Polri dan Kejagung RI untuk segera menindak pimpinan PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS yaitu saudara AT,” kata Asrawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/10).
Ia menyampaikan bahwa Ketua Kadin Sultra berinisial AT tersebut adalah pimpinan dari PT. Masempo Dalle (PT. MD), PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS). Ia menuding bahwa AT telah melakukan aktivitas perambahan kawasan Hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan menjalankan perusahaan-perusahaannya itu.
Asrawan menjelaskan bukti pelanggaran PT. MD dan PT. KPI perusahaan AT telah tertuang dalam dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.
Berdasarkan surat yang di tandatangani Rossi Tjandrakirana yang merupakan direktur planologi dan tata ruang KLHK RI tertanggal 29 Agustus 2023, pada pokoknya menolak permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan PT PKS.
“Berdasarkan data KLHK yang kami terima menerangkan bahwa pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan telah di tolak oleh KLHK RI namun PT. MD, PT. KPI dan PT PKS masi aktif melakukan aktivitas operasi produksi,” jelasnya.
Sebagai penutup, Asrawan menyampaikan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KLHK RI untuk meminta direktorat Penegakan Hukum (GAKUM) KLHK RI untuk menindak PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS.
“Kami akan melakukan aksi lanjutan di KLHK RI agar PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS segera di tindak oleh Gakum KLHK RI,” pungkasnya.