HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pemohon atas perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 ditolak atau tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono, seorang advokat yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam permohonannya, ia memohon agar batas usia di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa usia maksimal Capres-Cawapres adalah 70 tahun.