HOLOPIS.COM, JEPARA – Seorang remaja berinisial MRN (18), yang merupakan warga Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap pihak kepolisian karena diduga menganiaya korban berinisial AS (24), yang tak lain adalah tetangganya sendiri hingga tewas.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, bahwa motif pelaku nekat menganiaya korban diduga karena dendam. Pasalnya, pelaku mengaku sering menerima ejekan alias bully dari korban.
“Sudah tiga tahun (pelaku menaruh dendam dengan korban) karena diduga pelaku sering diejek korban,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (20/10) yang dikutip Holopis.com Jateng.
Wahyu lantas menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan maut yang terjadi pada Kamis (19/10) tersebut. Ia mengatakan, bahwa peristiwa itu bermula saat korban melintas di tempat pelaku berjualan, yakni di pertigaan jalan Desa Bimbingrejo.
Saat itu, korban dengan sepeda motornya menggeber-geber gas sembari memaki-maki pelaku dan melontarkan kata-kata kasar.
Pelaku yang tak terima dengan perlakuan itu pun mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Hingga akhirnya di sebuah jalanan Desa Dorang, Nalumsari, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Sontak, penganiayaan pun tak terhindarkan.
Wahyu mengatakan, pelaku diduga menganiaya korban dengan menggunakan martil. Pasalnya, pihaknya menemukan sebuah martil di lokasi kejadian.
“Diduga membawa martil dan ditemukan di lokasi kejadian perkara,” ungkapnya.