HOLOPIS.COM, JAKARTA – Manuver buzzer Ganjar Pranowo berusaha keras untuk memastikan bawa putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia minimal Capres-cawapres tidak dikabulkan.

Salah satunya adalah Denny Siregar. Ia bahkan menyatakan jika ada kabar yang ia dengar soal potensi putusan hakim MK besok pagi adalah, mengabulkan gugatan itu.

Dan konsekuensinya adalah, anak muda di bawah usia 40 tahun bisa maju sebagai pemimpin nasional, salah satunya adalah Gibran Rakabuming Raka yang notabane putra sulung Presiden Joko Widodo.

“Udah confirm si anak akan lolos,” kata Denny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/10).

Ia pun menilai bahwa akan banyak orang yang mengklaim sebagai pendukung setia Jokowi bakal kecewa sekali jika putusan MK benar seperti yang ia duga.

“Silakan kecewa. Silakan marah. Tapi terimalah kenyataan bahwa manusia bisa berubah,” ucapnya.

Walaupun secara eksplisit ia tak mengarahkan tweetnya itu terkiat Gibran dan Jokowi atau tidak, hanya saja secara implisit diduga arahnya ke sana.

“Yang gua sayangkan cuman satu, kalau A ya sejak awal bilang A. Jangan bermuka dua. Itu munafik namanya. Laki-laki itu dinilai dari kata-katanya,” pungkas Denny.

Selain Denny, pengguna akun Twitter Narkosun juga memberikan sinyal senada dengan Denny Siregar.

“Apa pun kami tetap dukung pak Ganjar. Rakyat yg akan menilai siapa yg pantas memimpin negeri ini,” tulis @narkosun.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara tentang gugatan uji materil terhadap isi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana di dalam pasal itu, para pemohon menggugat baras usia Capres-Cawapres. Dari semula minimal 40 tahun dapat diubah di bawah 40 tahun.

Setidaknya, sidang agak digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama gedung MK, lantai 2, Jakarta Pusat. Akan ada 7 (tujuh) perkara yang akan disidangkan MK pada kesempatan hari Senin, besok. Antara lain ;

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Almas Tsaqib Birru,

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu;

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.