HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dr Djaja Surya Atmadja dari pihak Jessica Wongso sebelumnya menyatakan bahwa hasil autopsi pada jenazah korban Mirna tidak ditemukan tanda – tanda sianida.
Namun setelah 3 hari kemudian, baru ditemukan sianida sejumlah 0,2 miligram di lambung korban. Dr Djaja memberikan statement bahwa kadar sianida dalam jumlah 0,2 mg itu tidak cukup untuk membuat seseorang bisa meninggal dunia.
Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiarej alias Prof Eddy mengatakan, bahwa Dr Djaja melakukan framing seolah – olah hanya ditemukan 0,2 mg/L. Padahal jika menilai dari kesimpulan Prof Budi Sampurna yang melakukan pemeriksaan di kala itu, ditemukan natrium sianida 950 mg/L air.
“Yang berkoar-koar hanya 0,2 mg per liter. Padahal itu kan senyawa yang harus disatukan, karena itu keterangan Budi Sampurna ‘bukan hanya sianida, natrium sianida senilai 950 mg/L air,” kata Prof Eddy dalam podcast Denny Sumargo, dikutip Holopis.com, Kamis (12/10).
Prof Eddy menjelaskan bahwa sianida merupakan racun yang sangat mematikan. Pada saat melakukan autopsi, Dokter sudah mengambil sampel dari lambung, empedu, dan hati yang akan di uji di laboratorium forensik. Lalu, hasil laboratorium forensik itu dibacakan oleh profesor Budi Sampurna.
Lebih lanjut, Prof Eddy mengungkapkan keterangan dari profesor Budi Sampurna di kala itu, menyimpulkan bahwa ditemukan jumlah kandungan natrium sianida yang ada di dalam tubuh korban itu sangat mematikan.
“Ditemukan natrium sianida NaCN. Itu kan suatu rangkaian senyawa ion 0,2 sianida mg/L air, tapi ada juga 950 mg natrium per liter,” kata Prof Eddy.
“Jadi ya itulah, kita harus membaca kesimpulan dari profesor Budi Sampurna bahwa kandungan NaCN (Natrium sianida) di dalam tubuh itu sudah cukup mematikan. Itu berulang kali saya katakan. Yang harus ditanya itu adalah mereka yang melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Menurut Prof Eddy, publik disesatkan dengan pembacaan data secara parsial yang dimana hanya diungkap sianida sejumlah 0,2 mg/L. Ia mengatakan perlu diingat bahwa yang dimasukkan ke dalam tubuh itu adalah natrium sianida dalam bentuk garam dan ada sianida dalam bentuk gas, namanya asam sianida.
“Jadi, yang ditemukan di dalam lambung itu 0,2 mg/L air + 950 mg/L air. Jadi kalo dia itu kan senyawa yang menjadi satu, natrium sianida. Hasil pembacaan profesor Budi Sampurna tentunya jauh lebih paham, dari kesimpulan saya terkait yang ada di tubuh Mirna,” ungkap Prof Eddy.
Pada persidangan di tahun 2016, Profesor Budi Sampurna menyebutkan bahwa NaCN tidak dipisahkan. Dia tidak ada melakukan pemisahan untuk natrium sianida. Ia menjelaskan, NaCN dengan jumlah sebanyak itu sudah cukup mematikan.
Prof Eddy merasa terdapat upaya untuk menggiring opini publik yang menjelaskan bahwa 0,2 mg sianida itu tidak mematikan padahal seharusnya bisa dilihat secara keseluruhan.
Saat ini, Jessica Kumala Wongso sudah menjalani hukuman penjaranya di Rutan pondok Bambu Jakarta Timur. Ia sudah menjalani 7 tahun penjara, dari keseluruhan selama 20 tahun.