Syahrul Yasin Limpo Siap Lahir Batin Dipenjara, Pastikan Besok Datang ke KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10) besok. Syahrul menyebut kedatangannya esok sebagai wujud komitmennya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di lembaga antikorupsi.

“Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen Saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang disebarluaskan oleh pengacaranya Febri Diansyah, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/10).

Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK terkait agenda pemeriksaan tersebut. Syahrul berharap penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK tak dilatarbelakangi kepentingan politik.

“Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” ungkap Syahrul.

KPK sebelumnya telah mengumumkan tiga nama tersangka dugaan rasuah pemerasan terkait promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga tersangka itu yakni, Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Pengumuman tersangka itu sejurus dengan penahanan tersangka Kasdi pada Rabu (11/10). Sedangkan Syahrul dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

Ketiga tersangka itu disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun uang Rp 13,9 miliar itu berbeda dengan uang Rp 30 miliar yang sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Penyidik KPK hingga kini masih mendalami temuan uang Rp 30 miliar tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral