HOLOPIS.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Dana Hibah Provinsi Sumatera Selatan ke pengadilan.

Dimana pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara praktik korupsi Dana Hibah Sumsel sekitar Rp 7,4 miliar selama 2019 – 2020 yang dilakukan oleh tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sampai dengan ke akarnya.

“Kita komit untuk menuntaskan perkara tersebut,” kata Sarjono Turin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/10).

Pria yang telah dipromosikan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) atas kinerjanya ini menegaskan tidak pernah berkompromi dengan setiap praktik koruptif.

“Dimana pun, siapa pun yang terlibat pasti akan kita tindak,”tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI Julindra Purnama Jaya mengatakan, berkas tiga tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan, terdiri Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar serta dua Komisioner Bawaslu atas nama Idris dan Karlina.

Penyidikan perkara ini pengembangan perkara sebelumnya yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka, adalah Mantan Pejabat Bawaslu OKI yakni, Asep Sudrajat dan Herman Fikri selalu Koordinator Sekretariat dan terakhir Romi selalu PNPN atau Staf Operator di bidang Keuangan Bawaslu.

Kasus ini diketahui adalah membuat Penggadaan Proyek Fiktif hingga Mark Up (Penggelembungan) Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, 2019-2020. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,4 miliar.