HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum, Todung Mulya Lubis menilai bahwa publik wajar bertanya-tanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas skandal hukum yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo, politisi Partai NasDem yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
Hal ini karena berkaitan dengan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK yang dikeluarkan tanggal 26 September 2023. Lalu diberitahukan kepada Presiden Joko Widodo tanggal 29 September 2023. Namun di tanggal 4 Oktober 2023 tiba di Bandara International Soekarno-Hatta, ia pun tak kunjung ditangkap.
“Karena tadi dinyatakan, penetapan tersangka itu sudah dilakukan tanggal 26 September 2023. Tapi setelah itu kan tidak ada apa-apa. Pak Presiden sudah mendapatkan pemberitahuan kan, ini dari media-media sosial diumumkan,” kata Todung dalam sebuah talkshow bersama Rosianna Silalahi yang dikutip Holopis.com, Minggu (8/10).
Karena kabar penetapan tersangka ini sudah menyebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik, seharusnya KPK melakukan tindakan hukum yang sepatutnya, yakni penjemputan dan penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sebab, beberapa bukti-bukti juga telah dikantongi oleh lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.
“Kalau fakta-fakta ini sudah diketahui dan disiarkan di media sosial, menurut saya publik patut bertanya ada apa dengan KPK, apakah KPK menyembunyikan sesuatu ?,” tukasnya.
Patut diketahui Sobat Holopis, bahwa tim penyidik KPK telah melakukan giat penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan sejak hari Kamis (28/9) hingga Jumat pagi.
Dari operasi penggeledahan itu, tim penyidik dikabarkan mengamankan uang tunai mencapai puluhan miliar rupiah. Apalagi di dalam pengamanan uang sebanyak itu, KPK sampai harus membawa mesin penghitung uang. Pun demikian, belum dijelaskan pasti berapa total uang yang berhasil diamankan dari dalam rumah dinas tersebut.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dengan jual beli barang dan sebagainya. Bahkan yang cukup menarik perhatian publik adalah penyitaan terhadap 12 pucuk senjata api berbagai jenis yang saat ini sudah diamankan terlebih dahulu di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Pun senjata-senjata tersebut diduga bukan bagian dari barang bukti tindak pidana korupsi yang dimaksud.