HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mendalami segala aspek terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satunya soal dugaan pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulu tangis yang tertangkap kamera dan viral belakangan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak membantah, foto yang saat ini beredar ke masyarakat itu masuk salah satu materi yang dibahas dalam forum gelar perkara (ekspos) pada Jumat 6 Oktober 2023 kemarin. Pasca peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, kata Ade, materi dugaan pertemuan itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ungkap Ade, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/10).
Terlebih jika pertemuan yang terekam kamera itu bertengan dengan jabatan dan peraturan yang berlaku. Sebab itu, hal tersebut menjadi salah satu materi pendalaman pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri.
“Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud, terkait dengan Pasal 65 juncto Pasal 36 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan korupsi dengan alasan apapun,” tegas Ade.
Adapun pengusutan kasus ini, kata Ade, berangkat atas laporan masyarakat yang telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023. Atas laporan itu, polisi melakukan telaah dan verifikasi, hingga akhirnya meningkatkan pengustan itu ketahap penyelidikan pada 21 Agustus 2023.
“Beberapa kegiatan permintaan keterangan ataupun klarifikasi dalam rangka penyelidikan telah dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 6 orang saksi,” ujar Ade.
Dari serangkaian upaya dalam penyelidikan itu, kata Ade, akhirnya diputuskan dalam forum ekspos adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan Hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Berdasarkan bukti permulaan, kemudian kasus ini ditingkatkan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan Hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” kata Ade.
Sayangnya saat ini Ade belum mau mengungkap sosok pemeras dan nilai pemerasannya. Yang jelas, ungkap Ade, dugaan pelaku pemerasan masuk dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca selengkapnya di halaman kedua.