HOLOPIS.COM, JATIM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membantah telah selesai menangani perkara pembakaran kawasan Bromo oleh calon penganti yang melakukan sesi foto prewedding bersama wedding organizer.
Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Lumajang. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya untuk melakukan prewedding di Bromo.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menegaskan, pihaknya bakal terus memproses sejumlah bukti dan keterangan tambahan dari berbagai pihak.
“Masih proses tunggu saja. Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer,” kata Farman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/10).
Farman pun memastikan pihaknya tidak akan segan-segan menetapkan status tersangka kepada siapapun yang cukup bukti melakukan kelalaian hingga terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh flare.
“Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.