Amnesty International Harap Stranas BHAM Entaskan Kasus Rempang Cs

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memberikan apresiasi terhadap penerbutan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Ia berharap Perpres ini bisa sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di berbagai kawasan di Indonesia atas dalih investasi dan bisnis.

“Perpres baru ini seharusnya menjadi momentum baik bagi negara untuk menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) di tengah praktik bisnis. Tentu upaya semacam ini, upaya mendukung penghormatan HAM dalam bisnis, sudah semestinya didukung,” kata Usman Hamid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).

Oleh sebab itu, regulasi ini tentu sudah seharusnya bisa benar-benar diimplementasikan dengan sebaik mungkin. Sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM di tengah proyek strategis nasional (PSN) yang dijalankan pemerintah bisa dituntaskan. Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Pulau Rempang.

“Keseriusan menerapkan prinsip HAM juga harus dilakukan pada proyek-proyek strategis nasional (PSN). Apalagi berbagai PSN telah mendapat kritik terkait dugaan pelanggaran HAM dan pengerusakan lingkungan, seperti di Wadas, Nagari Air Bangis, Pulau Rempang-Galang, dan Pulau Komodo,” ujarnya.

Oleh sebab itu, aktivis HAM dan kemanusiaan ini mendesak agar pemerintah dam semua stakeholders terkait bisa memastikan Perpres ini bisa dilakukan dalam rangka menghentikan masalah-masalah tersebut.

“Jangan sampai PSN yang bertujuan memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan perusakan lingkungan serta pelanggaran HAM seperti tindakan represif aparat keamanan,” tegas Usman.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar di tengah upaya adanya tenggat merampungkan berbagai PSN di 2024, maka pemerintah bisa menjadikan penerbitan Perpres tersebut sebagai momentum untuk segera memastikan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan, terkait kegiatan usaha maupun proyek strategis nasional yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Negara juga harus berhenti menggunakan tindakan represif dalam menanggapi kritik masyarakat terhadap PSN. Negara harus menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk bisnis dan investasi, yang memengaruhi kehidupan mereka,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Berdasarkan salinan Perpres yang ada, peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 ini terdiri dari lima bab dan 16 pasal. Antara lain meliputi ; kewajiban kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; kemudian tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Hal tersebut di atas telah termaktub di dalam Bab II tentang Pelaksanaan Strategi Nasional, Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yakni di Pasal 2 ayat (2).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral