HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan bahwa kekecewaan pihaknya atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak materi gugatan buruh atas UU Cipta Kerja pada hari Senin (2/10) kemarin, akan memicu gerakan baru.

Salah satunya menurut Iqbal adalah aksi unjuk rasa secara bergelombang mulai tanggal 10 Oktober pekan depan.

“Aksi bergelombang. Mulai tanggal 10 Oktober 2023 aksi bergelombang di setiap daerah setiap hari secara bergantian daerahnya,” kata Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/10).

Setidaknya, kawasan industri akan menjadi lokasi penting pelaksanaan aksi bergelombang yang diinisiasi oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya.

“Total 38 provinsi yang akan melalukan aksi, dan 300 lebih kabupaten kota industri,” ujarnya.

Aksi bergelombang itu akan dilakukan sampai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja benar-benar dibatalkan secara konstitusi.

“Aksinya sampai kapan? sampai menang, sampai Pemilu kalau perlu,” terangnya.

Aksi ini kata Iqbal, adalah realisasi dari peringatan yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa ketika majelis hakim MK membuat keputusan yang mengecewakan, maka aksi bergelombang akan dilaksanakan.

“Kami sudah ingatkan MK, ini membakar api di tahun politik,” tukasnya.