Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengantongi bukti permulaan perbuatan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode tahun 2017-2023. Proyek senilai Rp 1,3 triliun itu berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan. Namun, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Dikatakan Kuntadi, perkara dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap awal penyidikan umum. Menurut Kuntadi, penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.

“Kedua tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun,” ucap Kuntadi dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Hokopis.com, Selasa (3/10).

Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Pembangunan proyek tersebut bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh.

Adapun modus yang dilakukan yakni para pihak diduga telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil. “Dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ujar Kuntadi.

Para pelaku selain itu juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan. Modus ini dilakukan untuk memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu.

“Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” tutur Kuntadi.