HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mengakui, bahwa mereka memang sengaja melarang Jessica Kumala Wongso untuk melakukan wawancara dengan produksi film dokumenter tentang kasus pembunuhan menggunakan kopi sianida.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas KemenkumHAM, Rika Aprianti menjelaskan, bahwa wawancara bukan merupakan bagian dari pembinaan, mengingat status Jessica sebagai warga binaan.

“Bahwa tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).

Hal tersebut ditegaskan Rika, sesuai dengan isi peraturan yang telah ditetapkan oleh KemenkumHAM selama ini. Sehingga, mereka pun melarang adanya pembicaraan mengenai hal tersebut.

“Sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Rika mengatakan sesi wawancara itu terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Pada saat itu, menurut Rika, Indonesia juga masih menerapkan status pandemi COVID-19. Bahkan kunjungan keluarga dibatasi dan diganti secara virtual.

“Saat itu masih status pandemi COVID (Februari 2022), bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual,” ujarnya.

Diketahui dalam sebuah film dokumenter yang viral, mengulas kembali kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang meninggal akibat meminum kopI yang mengandung sianida.

Dalam film tersebut menampilkan ketika di tengah sesi wawancara, terdengar seorang petugas yang memotong proses wawancara film dokumenter.