Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizKemenkeu Bakal Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Kemenkeu Bakal Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas penerapan sistem blokir otomatis (automatic blocking system) di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari menjelaskan, sistem yang bertujuan untuk meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu sejauh ini baru diterapkan di Kementerian LHK dan Kementerian ESDM.

“Ke depan, sudah antre kementerian lain untuk menerapkan automatic blocking system ini,” katanya sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (1/10).

Rahayu menuturkan, penerapan sistem blokir otomatis akan dilakukan pihaknya secara bertahap, yang tentunya dengan mempertimbangkan usulan dari setiap K/L.

Pada tahun ini, lanjutnya, pihaknya akan akan memperluas implementasi penerapan sistem ini di Kementerian ESDM. Dari semula di Ditjen Minerba, nanti bakal ke Ditjen Migas dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE).

Untuk di kementerian/lembaga lainnya, penerapan ABS dalam waktu dekat bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Selain itu, penerapan sistem blokir otomatis tersebut juga tengah diujicobakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Di 2023 ini, yang namanya perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu,” ujar Rahayu.

Sebagai informasi, K/L dapat menghentikan pelayanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP. Hal itu sebagainana tertuang dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Dalam aturan yang sama, K/L pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui sistem blokir otomatis.

Jika wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, maka K/L pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan tersebut juga dilakukan melalui sistem blokir otomatis tersebut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Segini Harga Emas Galeri 24, Antam hingga UBS di Pegadaian

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan, kecuali emas UBS yang mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Ngegas Jadi Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Sabtu 21 September 2024.