Senin, 23 Desember 2024

Mau Bawa iPhone 15 ke Indonesia? Segini Pajaknya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – iPhone 15 series sudah resmi diluncurkan, namun baru bisa dipesan di 40 negara. Sayangnya, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang kebagian iPhone untuk pertama kalinya.

Salah satu negara terdekat dengan Indonesia yang masuk dalam daftar, yakni Singapura. Jadi, Sobat Holopis yang ingin membeli iPhone 15 di Singapura dan membawanya pulang ke Indonesia.

Tapi, perlu diperhatikan, jika membeli iPhone 15 di Singapura harus ada tambahan biaya apabila dibawa pulang ke Indonesia.

Karena ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2023/PMK.04/2017, yang mengatur jika seorang WNI membeli barang di luar negeri dengan harga di atas nilai pembebasan, akan dikenai bea masuk. Nilai pembebasan tersebut adalah 500 dolar AS.

Secara keseluruhan komponen biaya ini meliputi bea masuk 10 persen, PPn 10 persen, dan PPh berdasarkan kepemilikan NPWP. Jika mempunyai NPWP, tarif PPh ditetapkan 10 persen dan apabla tidak punya NPWP tarifnya 20 persen.

Dengan demikian, pajak atas iPhone 15 dari Singapura yang dibawa ke Indonesia adalah total dari bea masuk + PPn + PPh yang dihitung melalui perkalian masing-masing biaya dengan nilai kepabeanan (harga perolehan barang dikurangi nilai pembebasan).

Jika dilihat dari harga yang ada di Singapura, iPhone 15 series paling murah 1.299 dolar Singapura atau setara dengan 14,65 juta. Lalu, berapa pajak yang harus dibayarkan. Begini perhitungannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2023/PMK.04/2017.

Pajak iPhone 15 di Indonesia

Jika dikonversi ke dalam dolar Amerika Serikat (AS), iPhone 15 seharga 951,12 dolar AS. Jika nilai pembebasan 500 dolar AS, maka nilai dasar untuk kepabeanan yaitu 951,12-500 = 451,12 dolar AS atau 6.936.872 (dibulatkan).

1. Bea masuk yaitu nilai kepabeanan x 10%
• 6.936.872 x 10% = Rp693.687 (dibulatkan)

2. Nilai impor yaitu nilai pabean + bea masuk
• Rp6.936.872 + Rp693.687 = Rp7.630.559

3. PPN yaitu nilai impor x 10%
• Rp7.630.559 x 10% = Rp783.051 (dibulatkan)

4. PPh:
• Jika pemilik mempunyai NPWP: nilai impor x 10%
》 Rp7.630.559 x 10% = Rp783.051 (dibulatkan)

• Jika pemilik tidak mempunyai NPWP: nilai impor x 20%
》 Rp7.630.559 x 20% = Rp1.526.112 (dibulatkan)

Dengan demikian pajak atas pembelian iPhone 15 reguler dari Singapura yang dibawa ke Indonesia memiliki total berikut:

1. Bagi pemilik NPWP
• Rp693.687 + Rp783.051 + Rp783.051 = Rp2.259.789

2. Bila tidak memiliki NPWP
• Rp693.687 + Rp783.051 + Rp1.526.112 = Rp3.002.850

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral