HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat lainnya, berencana akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 2 Oktober 2023 mendatang. Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal Pembacaan Sidang Putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam konferensi persnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan beberapa poin termasuk sikap partai terhadap jalannya aksi tersebut.
“Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit,” kata Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/9).
Beberapa poin yang disampaikan Iqbal antara lain ; Pertama, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui JR Uji Formil. Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja
Kedua, sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
“Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, dengan demikian, lebih dari 80% buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dll,” ujarnya.
Sejumlah elemen yang akan terlibat di dalam aksi bersama Partai Buruh ini penting disampaikan, agar memberikan early warning kepada majelis hakim MK, bahwa apa yang menjadi harapan kaum buruh harus diakomodir.
“Kenapa ini harus disebutkan, karena untuk menjelaskan begitu meluasnya para penggugat untuk bersama menggugat UU Cipta Kerja, agar dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional,” lanjutnya.
Ketiga, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia
Sikap keempat, jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan
Dan yang kelima, pada 2 Oktober, akan ada pembacaan keputusan JR Omnibus Law Cipta Kerja, maka Partai Buruh akan melakukan aksi besar, yang dipusatkan di Gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia.
“Aksi di daerah di antaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya,” urai Said Iqbal lebih lanjut.
Baca selengkapnya di halaman kedua.