HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengaku pernah menyerahkan uang Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Diduga uang itu berkaitan dengan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Penyerahan uang itu diungkapkan Irwan Hermawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS, dengan terdakwa, yakni Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Nistra Yohan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Menurut Irwan penyerahan uang Rp 70 miliar itu melalui dua tahap.

“Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar,” ungkap Irwan saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.

Berdasarkan informasi, penyerahan uang pertama kali terjadi di ruma Nistra dikawasan, Gandul, Depok, Jawa Barat. Kemudian penyerahan kedua terjadi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Saat penyerahan uang itu, Irwan mengklaim tak mengenal sosok Nistra. Belakangan Irwan baru mengetahui Nistra merupakan staf salah satu anggota DPR.

“Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?,” cecar ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.

“Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) apa media. Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR,” ujar Irwan.

Disebut-sebut anggota DPR itu yakni Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra, Sugiono. Dalam pemberitaan, Sugiono sebelumnya mengklaim tak mengetahui penerimaan uang tersebut.

Irwan dalam kesempatan ini turut menyampaikan alasannya baru bisa berterus terang menyampaikan informasi perihal aliran uang terkait proyek BTS 4G di muka persidangan. Hal itu berbekal nasihat pengacaranya.

Selama proses penyidikan, Irwan mengaku keluarganya sering mendapat teror dari orang tak dikenal sehingga ia takut jujur memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Kejagung.

“Saya mau menyampaikan sebelumnya ada pemberian yang saya sebetulnya di selama di periksa itu saya belum berani untuk berbicara yang mulia, karena pada saat itu saya takut yang mulia untuk berbicara karena di antara yang menerima itu sepertinya orang orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai bulan Mei (tahun 2023) saya belum buka,” ujar dia.

Selain Irwan, jaksa menghadirkan saksi lainnya yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Dalam kesaksiannya kerabat Irwan itu mengaku pernah mendengar nama Nistra dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif.

“Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra,” kata Windi.

“Nistra tuh siapa?,” tanya hakim Fahzal.

“Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1,” terang Windi.

“K1 itu apa?” cecar hakim mendalami pengakuan Windi.

“Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke pak Irwan K1 itu apa, ‘Oh, katanya Komisi 1’,” jawab Windi.