HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap dugaan aliran uang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Sadikin. Nilainya Rp 40 miliar.

Hal itu terungkap saat Windi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS, dengan terdakwa, yakni Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Nistra Yohan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Dalam kesaksiannya, Windi mengaku mendapat perintah dari Anang untuk menyerahkan dugaan uang tersebut ke Sadikin selaku perwakilan BPK.

“Siapa yang minta sama saudara itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, seperti dikutip Holopis.com.

“Permintaan dari pak Anang,” jawab Windi.

Windi mengaku mendapatkan nomor telepon Sadikin dari Anang Latif.

“Nomor (telepon) dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal,” ujar Windi.

“Berapa?” tanya hakim Fahzal.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?,” cecar hakim menegaskan.

“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” ungkap Windi menegaskan.

Menurut Windi, uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing. Uang itu diserahkan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta.

“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak,” kata Windi.

“Berapa pak?” tanya hakim menegaskan.

“Rp 40 M (miliar),” jawab Windi.

“Ya Allah. Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?” lanjut hakim terkaget-kaget.

Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

“Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura,” kata Windi merespon.

Jhonny Plate dkk didakwa melakukan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Perbuatan Jhonny Plate dkk diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun.